HARUSKAH I'ADAH DZUHUR BAGI JUM'ATAN KURANG DARI 40 ORANG ?

الحمد لله رب العالمين حمدا كثيرا طيبا مباركا فىه كما يحب ربنا و يرضاه أشهد ان لا إله إلا الله و حده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده و رسوله صلى الله عليه و على آله و سلم تسلما كتيرا أما بعد ؛

 Mengenai pelaksanaan sholat jum'at, kita akan jumpai masajid-masajid yang ada di Aceh, mayoritas pada umumnya mereka apabila melaksanakan sholat jum'at kurang dari 40 orang, maka mereka harus mengulangi sholat dzuhur setelah pelaksanaan sholat jum'at. Mengapa demikian ? Apa alasan mereka ? Nah, di sini ada faidah yang berfaidah dari Al Ustadz Abu Abdillah Khoyr Al Asyi -hafidzhohulloh- mengenai permasalahan I'adah Dzuhur. Beliau telah menulis Risalah kecil yang sangat bermanfa'at bagi kaum muslimin yang berjudul "HARURKAH I'ADAH DZUHUR BAGI JUM'ATAN KURANG DARI 40 ORANG ?". Mudah-mudahan bermanfa'at. Selamat membaca.

 بسم الله الرحمن الرحيم و الحمد لله و صلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه و من والاه وبعد ؛ 

 Pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan hukum i'adah sholat dzuhur setelah pelaksanaan sholat jum'at berjama'ah yang di lakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam bentuk tanya jawab. Semoga bermanfaat.

 Pertanyaan 1 : Apa makna i'adah ? 
 Jawab : I'adah berasal dari kata عاد-يعيد-اعادة yang berarti mengulangi dan mengembalikan. Berkata Al Fairuz Abadi di dalam Al Qomus Al Muhith hal. 320 : عاده adalah رجعه. Jadi, maksud i'adah dzuhur adalah mengulangi sholat dzuhur setelah pelaksanaan sholat jum'at berjama'ah.

 Pertanyaan 2 : Apa sebab di laksanakannya i'adah dzuhur setelah pelaksanaan sholat jum'at berjama'ah ? 
 Jawab : Sebabnya adalah di karenakan jumlah jama'ah sholat jum'at tidak mencapai 40 orang, sementara syarat sah sholat jum'at tersebut harus mencapai jumlah tersebut menurut ijtihad ulama madzhab. Oleh karena itu, mereka menganggap tidak sah pelaksanaan sholat jum'at dan di wajibkan mendirikan sholat dzuhur kembali sebagai tambahan jum'at.

 Pertanyaan 3 : Madzhab apa yang berpandangan bahwa i'adah (pengulangan) sebagai tambahan jum'at itu di syari'atkan ? 
Jawab : Pernyataan i'adah sebagai tambahan jum'at hanya berasal dari ijtihad ulama-ulama Asy Syafi'iyah dan Al Hanabilah, dimana keduanya mensyaratkan keabsahan sholat jum'at di hadiri jama'ah 40 orang. Jika tidak terpenuhi syarat ini maka di wajibkan melaksanakan sholat dzuhur setelah sholat jum'at. Sebagaimana di katakan oleh Al Qodhy Abu Syuja', seorang ulama dari kalangan syafi'iyah di dalam kitab Matn Al Ghoyah wa At Taqrib hal. 75, sebagai berikut,
 و شرائط فعلها ثلاثة أن تكون البلد مصرا أو قرية و أن يكون العدد أربعين من أهل الجماعة و أن يكون الوقت باقيا فُإن خرج الوقت أو عدمت الشروط صليت ظهرا 
"Dan syarat pelaksanaan jum'at ada 3 : Pertama ; Terlaksananya di kota atau desa, kedua ; jumlah pelaksananya 40 orang, ketiga ; masih pada waktunya. Bila telah berlalu waktunya atau tidak terpenuhi syarat-syaratnya maka di laksanakannya sholat dzuhur.".
  Juga sebagaimana di katakan oleh Al Khuroqy, seorang ulama dari kalangan Hanabilah di dalam kitab Mukhtashor-nya, sebagaimana di nukilkan Ibnu Qudamah di dalam Al Mughny (3/38-44),
 و إذا لم يكون في القرية أربعون رجلا عقلاء لم تجب عليهم الجماعة و إن صلوا أعادها ظهرا
 "Dan jika tidak terdapat pada desa 40 orang dewasa maka tidak di wajibkan bagi mereka menegakkan sholat, namu bila mereka menegakkannya maka di haruskan mengulanginya dengan menegakkan sholat dzuhur.".

 Pertanyaan 4 : Apa sandaran amalan tersebut dan bagaimana kedudukannya ? 
Jawab : Sandarannya adalah, 
1.
 عن جابر رضي الله عنه قال مضت السنة أن في كل أربعين فما فوق ذالك جماعة 
Dari Jabir -rodhiyallohu 'anhu-, ia berkata, "Telah berjalan menurut sunnah yang bahwasanya pada tiap jumlah 40 orang atau lebih di benarkan pelaksanaan sholat jum'at.". (HR. Ad Daruquthny [4/2] dan Al Baihaqy [3/177]). 

Kedudukannya : DHO'IF.

~Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Bulughul Marom (146), "Sanadnya Dho'if."
~ Berkata Al Amir Ash Shon'any di dalam Subulussalam (2/476), "Di dalam sanadnya terdapat Abdul Aziz bin Abdurrohman.". Imam Ahmad berkata, "Aku buang hadits-haditsnya karena penuh kedustaan dan kepalsuan.". An Nasa'i berkata, "Dia tidak terpercaya.". Ad Daruquthny berkata, "Dia Munkarul Hadits.". Ibnu Hibban berkata, "Dia tidak boleh di jadikan hujjah.". Al Baihaqy berkata, "Hadits ini tidak bisa di jadikan hujjah melaluinya.". Berkata Al Albany di dalam Irwa' Al Gholil (603), "Pada bab ini banyak hadits-hadits lainnya yang menunjukkan jumlah lebih sedikit atau lebih banyak yang keseluruhannya kedudukannya Mu'al (cacat).".

2.
 . عن كعب بن مالك رضي الله عنه قال إن أول من جمع بهم أسعد زرارة رضي الله عنه كنوا أربعين 
Dari Ka'ab bin Malik -rodhiyallohu 'anhu- berkata, "Sesungguhnya yang pertama sekali yang menegakkan sholat jum'at bersama kaum muslimin (di Madinah) adalah As'ad bin Zuroroh -rodhiyallohu 'anhu-, dan saat itu jumlah mereka 40 orang.". (HR. Abu Daud [1069] dan lainnya). 

Kedudukannya : HASAN 

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Talhish Al Habir (133), "Sanadnya Hasan.". 
Berkata Al Albany di dalam Irwa' Al Gholil (600), "Perowi-perowinya terpercaya, cuma yang di khawatirkan adalah 'An'anah Muhammad bin Ishaq tetapi terdapat kejelasan hadits beliau ini ada jalur periwayatan Ad Daruquthny dan Al Hakim yang menyatakan, 'Shohih, sesuai persyaratan Muslim.' dan Adz Dzahaby menyepakatinya." Berkata Al Baihaqy, "Hadits ini Hasanul Isnad Shohih."

 Pertanyaan 5 : Jadi, apakah hadits hasan ini yang bisa menjadi sandaran i'adah dzuhur tersebut ?  

Jawab : Tidak bisa, karena hadits hasan tersebut hanya menceritakan peristiwa yang terlihat pada saat itu saja yang sangat berbeda jumlahnya pada kisah lainnya, seperti hadits Jabir yang menunjukkan hanya 12 orang bersama Nabi -sholallohu 'alayhi wa sallam-, 
 عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلي الله عليه و سلم كان يخطب قائما يوم الجمعة، فجاءت عير من الشام، فانفتل الناس إليها، حتى لم يبق إلا اثنا عشر رجلا، فأنزلت هذه الآية التي في الجمعة { و إذا رأوا تجارة أو لهوا انفضوا إليها و تركوك قائما} ألآية
 Dari Jabir bin Abdillah -rodhiyallohu 'anhu- bahwasanya Nabi -sholallohu 'alayhi wa sallam- berkhuthbah dengan berdiri pada hari jum'at lalu datanglah kafilah dagang dari syam dan manusiapun mengeremuni mereka hingga yang tersisa bersama Nabi 12 orang, lalu turun ayat yang terdapat pada surat jum'at. (HR. Bukhory no.936 dan Muslim no.421).

 Oleh karena itu Al Imam Asy Syaukani berkata, "Hadits yang menyebutkan jumlah jama'ah jum'at 40 orang tidak bisa menjadi dalil sebagai syarat sahnya jum'at karena hanya sebatas menceritakan peristiwa yang terlihat saat itu saja dan apalagi menurut ketetapan ushul bahwasannya peristiwa-peristiwa yang kebetulan terlihat mata itu tidak bisa menjadi hujjah secara umum.".
 Berkata Al Albany di dalam Irwa' Al Gholil (603), "Tidak ada hadits shohih satupun yang menceritakan jumlah jama'ah jum'at 40 orang kecuali hadits Ka'ab bin Malik yang itupun sama sekali tidak menunjukkan syarat sah jum'at tersebut di karenakan kisahnya hanya peristiwa yang kebetulan terlihat saja.".

 Pertanyaan 6 : Apakah ada perselisihan ulama dalam jumlah jama'ah jum'at sebagai syarat sah jum'at itu ? Dan pendapat siapa yang lebih kuat ? 
 Jawab : Di sebutkan Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fathul Bary (2/518) bahwa perselisihan ulama dalam masalah ini ada 15 madzhab.
 Madzhab pertama : Satu orang, sebagaimana yang di nukil oleh Ibnu Hazm. 
Madzhab kedua : Dua orang berjama'ah, merupakan pendapat An Nakho'iy, Ahlu Adz Dzohir dan Hasan bin Yahya. 
Madzhab ketiga : Dua orang bersama imam, dari Abu Yusuf dan Muhammad. 
Madzhab keempat : Tiga orang bersama imam, merupakan pendapat Abu Hanifah. 
Madzhab kelima : Tujuh orang, di riwayatkan oleh Ikrimah. 
Madzhab keenam : Sembilan orang, merupakan pendapat Robi'ah. 
Madzhab ketujuh : Dua belas orang, di riwayatkan merupakan pendapat Robi'ah. 
Madzhab kedelapan : Dua belas orang selain imam, merupakan pendapat Ishaq. 
Madzhab kesembilan : Dua puluh orang, dalam riwayat Ibnu Habib dari Malik. 
Madzhab kesepuluh : Tiga puluh orang, dalam riwayat Ibnu Habib dari Malik juga.
 Madzhab kesebelas : Empat puluh orang, merupakan pendapat Asy Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Madzhab keduabelas : Empat puluh orang selain imam, di riwayatkan merupakan pendapat Asy Syafi'i. 
Madzhab ketigabelas : Lima puluh orang, di riwayatkan pendapat Ahmad bin Hanbal. 
Madzhab keempatbelas : Delapan puluh orang, di riwayatkan oleh Al Maziry. 
Madzhab kelimabelas : Jama'ah yang banyak jumlahnya tanpa batas. 
Adapun pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat madzhab yang kedua : 2 orang berjama'ah yang merupakan pendapat An Nakho'iy, Ahludz Dzohir dan Hasan bin Yahya.
 Berkata Asy Syaukany di dalam Nailul Author (3/263), "Adapun pendapat orang yang mengatakan bahwa sholat jum'at sudah sah dengan 2 orang berjama'ah berdasarkan dalil jumlah yang wajib dalam pelaksanaan sholat dengan berjama'ah yang terdapat pada hadits dan ijma', juga mereka berpandangan bahwa tidak ada satupun dalil yang shohih yang menunjukkan syarat sah jum'at dengan jumlah tertentu, bahkan sebagaimana sahnya berjama'ah pada seluruh sholat dengan 2 orang maka tidak bisa di pisahkan antara sholat jama'ah ini dan sholat jum'ah, apalagi tidak di dapatkan riwayat dari Nabi yang memerintahkan pelaksanaan jum'at itu harus dengan jumlah jama'ah sekian dan sekian. Inilah pendapat yang kuat pilihanku.". 
Berkata Asy Suyuthy, "Tidak ada satu hadits pun yang shohih berkaitan dengan penentuan jumlah jama'ah sholat jum'at.".
 Berkata Ash Shon'any di dalam Subulussalam (2/76), "Yang benar dalam persyaratan untuk ibadah yang sah ataupun tidak sah hanya berdasarkan dalil dan tidak terdapat satu dalilpun yang shohih dari Al Quran dan As Sunnah menunjukkan pada ketentuan jumlah jama'ah jum'at.". 
Berkata Ibrohim An Nakho'iy sebagaimana di nukilkan oleh Ibnu Hazm (3/249), "Apabila ada seorang makmum bersama seorang imam maka boleh bagi mereka sholat jum'at 2 raka'at dengan khuthbah.".
 Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar, "Tidak ada dalil satupun yang shohih menunjukkan jumlah jama'ah jum'at bahkan yang ada penyebutan jumlah kurang dari 40 orang.". 
Berkata Abdul Haq Al Isybily, "Tidak ada dalil satupun yang shohih menunjukkan jumlah jama'ah jum'at.". 
Berkata Al Allamah bin Baz sebagaimana di dalam Al Ikhtiyarot (138), "Mensyaratkan sah sholat jum'at dengan jumlah jama'ah 40 orang telah di nyatakan kebanyakan ahlul ilmi, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, namun pendapat yang kuat dalam hal ini adalah bolehnya di tegakkan sholat jum'at dengan jama'ah kurang dari 40 orang, dan hadits yang menunjukkan syarat sah 40 orang adalah hadits dho'if.".
 Berkata Al Albany di dalam Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah setelah di nukilkan ucapan Asy Syaukany dari As Sailul Jarror (3/349), "Pendapat inilah yang benar.". 
Berkata Asy Syaikh Yahya Al Hajury di dalam Ahkamul Jum'ah (49), "Aku telah mendengar berkali-kali dari Syaikh kami Al Allamah Al Wadi'iy berfatwa dengan ucapan ini menukilkan ucapan Ath Thobary dan An Nakho'iy dan sebab tidak ada satu hadits pun yang shohih berkaitan jumlah jama'ah sah jum'at tersebut maka tidak ada tambahan ucapan lain dariku dari ucapan mereka, dan barangsiapa yang berkata selain itu tidak akan di terima kecuali berdasarkan dalil yang shohih dan kurasa jauh kemungkinan mendapatkannya.".

 Pertanyaan 7 : Jadi, bagaimana keadaan i'adah dzuhur sekarang ? Haruskah kita melaksanakannya ?  
Jawab : Di karenakan i'adah dzuhur itu akan di laksanakan bila sholat jum'at itu tidak memenuhi syarat sahnya dengan di hadiri oleh jama'ah berjumlah 40 orang, sementara hadits-hadits yang menyebutkan jumlah jama'ah jum'at dahulu 40 orang adalah hadits dho'if dan jika kedudukannya hasan sekalipun tetap tidak bisa di jadikan sebagai syarat sah jum'at sebab tidak ada perintahnya atau ketetapannya dari Nabi -sholallohu 'alayhi wa sallam, bahkan hanya menceritakannya saja sebagaimana hadits-hadits yang menunjukkan jumlah jama'ah jum'at yang kurang dari 40 orang. Jadi, TIDAK ADA I'ADAH DZUHUR LAGI SETELAH PELAKSANAAN SHOLAT JUM'AT BERJAMA'AH.

 Inilah pembahasan yang bisa penulis paparkan kepada para pembaca sekitar hukum masalah I'adah Dzuhur setelah pelaksanaan sholat jum'ah yang telah di lakukan pada sebagian masjid kaum muslimin. Semoga tulisan ini menjadi perenungan kita bersama untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Alloh -'Azza wa Jalla- dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad -sholallohu 'alayhi wa sallam-.

 سبحانك اللهم و بحمدك، أشهد أن لا إلا أنت استغفرك و أتوب إليك

Komentar

Postingan populer dari blog ini

11/13 ROKA'AT TAROWIH YANG SESUAI PETUNJUK NABI

SEKILAS INFORMASI PONDOK PESANTREN MARKIZ 'ILMI AS SALAFIYYAH, DARUL HADITS BUKIT RATA